a. Bagian dari fitrah Manusia
Pakaian adalah karunia Allah kepada manusia sebagai bentuk kesempurnaan
yg menjadikan manusia membutuhkan perlengkapan sesuai dengan tingkat kebudayaan
dan intelektualnya.
Manusia
memerlukan pakaian sebagai bagian dari produk budaya, akan tetapi Islam
memberikan ketentuan berkaitan dengan pakaian (Q.S. Al-A’raf/7:26).
Faktanya,
manusia sejak belum mengenal Islam, telah mengenal pakaian terlebih dahulu
sesederhana apa pun pakaian tersebut. Dalam kondisi masyarakat primitif sekalipun
pun, ternyata mereka merasa bahwa ada sesuatu yg harus ditutupi.
Akan
tetapi, Islam tidak hanya memandang pakaian sebagai konstruksi sosial dan
budaya kemanusiaan, melainkan menjadi sebuah ibadah (ada syariat didalamnya).
b. Pakaian ≠ Hijab
Hijab
: penghalang/tabir antara laki-laki & perempuan untuk tidak saling melihat.
Hanya
dikhususkan bagi istri-istri Nabi (Q.S. Al Ahzab/33:53).
Dalam
aplikasi ayat tersebut dilaksanakan dalam 2 bentuk:
- Bentuk langsung pemasangan tabir didalam rumah
- Para istri nabi menggunakan penutup wajah dan seluruh tubuh ketika keluar rumah untuk urusan yang syar’i
Akan tetapi, para sahabiyah
Nabi tidak mendapat kewajiban yang sama. Jadi, baik sebelum maupun sesudah turun
ayat tersebut tidak membedakan penampilan perempuan muslimah pada umumnya.
Pakaian perempuan tidak
disebut hijab, namun disebut jilbab atau khumur (khimar). Para perempuan muslimah
mendapat kewajiban menutup tubuh dengan jilbab (Q.S. Al-Ahzab/33:59), sedangkan
khimar yang dimaksud dalam firman Allah dalam surat An-Nur:31 adalah penutup kepala
bukan penutup wajah.
Syarat-Syarat Pakaian Muslimah
a. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak
tangan
Kalimat “kecuali yg biasa
tampak” dlm Q.S. 24:31 dijelaskan oleh Az-Zamakhsyari, “yang biasa tampak misalnya
cincin, celak, dan inai. Semua itu tidak mengapa ditampakkan dihadapan laki-laki
yang bukan mahramnya.
Mengenai cadar,
Syaikh Nasiruddin Al-Bani dalam kitabnya Ar-Rad Al-Mufhim mengatakan, “Orang2 yang
mewajibkan para perempuan menutup wajah dan kedua telapak tangannya tidak
berdasar kepada Al-Qur’an dan As Sunah maupun ijma’ ulama”.
Mengenai tumit, sebagian ulama tidak memasukkannya
sebagai aurat perempuan.
b. Pakaian tidak menampakkan
aurat
Kriteria : longgar (tidak
sempit), tidak transparan
Q.S. 24:31 mengatakan
“janganlah mereka menampakkan perhiasan” bukan “janganlah mereka menutup perhiasan”
(berbeda).
Menutup ==> busana2 ketat bisa juga dikatakan ‘menutup’
Jgn menampakkan ==> benar2 disembunyikan agar tdk kelihatan
Asumsi : makanan
c. Memperhatikan Keindahan
dan Kepantasan Secara Wajar
‘Sesungguhnya Allah itu
indah dan mencintai keindahan’ (HR. Muslim) ==> termasuk dalam berpakaian.
Imam Ath-Thabrani dalam Fath
Al-Bariy mengatakan, “Sesungguhnya memelihara model zaman termasuk muru’ah
(kepatutan) selama tidak mengandung dosa; dan menyalahi model serupa dgn
mencari ketenaran”.
Yg tercela adalah apabila
pakaian muslimah tersebut dalam rangka mencari keindahan secara berlebihan sampai
mengundang syahwat laki-laki yang berinteraksi dengannya (meliputi warna ataupun
aksesoris2 tambahan).
“Barang siapa yg memakai
pakaian kemasyhuran, maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada
hari kiamat” (HR. Ibnu Majah)
KESIMPULAN
Demikianlah beberapa
persyaratan umum pakaian muslimah. Keseluruhannya menjadi satu bagian yang utuh
dari proses ibadah dan dakwah, menjaga pelaksanaan syariat akan tetapi tetap bisa
memperhatikan dan mengikuti perkembangan mode untuk memenuhi selera keindahan
secara wajar.
Semoga Bermanfaat.
SUMBER : Cahyadi Takariawan, Abdullah Sunono, Wahid Ahmadi, Ida Nur Laila. 2005. Keakhwatan 2 Bersama Tarbiyah Mempersiapkan Akhawat Sebagai Daiyah. Solo: Era Intermedia. Hal. 65-86.
link cheap sex toys,dog dildo,vibrators,wolf dildo,vibrators,sex chair,sex toys,dildos,horse dildo her response
BalasHapus